Berita Medan

Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Eprijal Pahlawan alias alias Izal, satu dari dua terdakwa pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar, menjalani sidang vonis di PN Medan. Terdakwa Izal divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya. 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

EP ditangkap di jalan lintas Sumatra tepatnya di Jalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (1/2/2024).

Ia menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Langsa.

Dimana saat itu, personel Satreskrim Polres Langsa berkoordinasi soal adanya temuan mayat, pada Selasa (16/1/2024) silam.

Belakang diketahui bahwa, jasad laki-laki itu merupakan warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia yang diduga kuat adalah korban pembunuhan.

Setelah itu, Satreskrim Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Satreskrim Polres Langsa.

"Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan di TKP, baik itu dengan hasil autopsi mayat, dan dilakukan pengecekan di rumah korban," sebutnya.

"Di rumah korban kita temukan Adan kesamaan, adanya tali dan kain yang serupa dengan di lokasi temuan mayat," lanjutnya.

Teddy menyampaikan, setelah mendapatkan beberapa alat bukti polisi pun terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menemukan mobil kijang kapsul korban.

Saat itu, kendaraan korban yang sempat hilang berada disalah satu rumah warga di wilayah Aceh Tamiang.

Mendapatkan petunjuk itu, polisi pun mendatangi lokasi keberadaan mobil korban.

Di rumah itu, petugas pun langsung mengamankan mobil dan seorang pria berinisial RTB, yang kini juga sudah menjadi tersangka.

"RTB ini adalah ipar tersangka EP. Petugas pun mengintrogasi, pengakuannya dia mengetahui kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh EP," ucapnya.

Kemudian, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu otak dari pelaku pembunuhan pengusaha burung tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved