Berita Medan
Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eprijal Pahlawan alias alias Izal (40), terdakwa kasus pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Cakra VIII PN Medan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan.
Menurut majelis hakim, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatannya tergolong cukup sadis, terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," sebut Efrata.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan.
Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu iyalah karena tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp 5 juta.
Terdakwa ini merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat usaha milik korban.
Setelah membunuh korban, terdakwa sempat membuang jasadnya ke dalam sungai di Wilayah Aceh Timur dan kemudian melarikan diri.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar (70), yang jasadnya dibuang ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.
Pelaku berjumlah dua orang berinisial EP (41) yang merupakan otak pelaku dan RTB yang menyimpan mobil korban, sekaligus ipar pelaku utama.
Gerindra Medan Bagi Ribuan Karung Beras ke Ojol, Ihwan Sampaikan Duka ke Affan |
![]() |
---|
31 Peserta Ikuti Penataran Pelatih Lisensi D ABTI Medan, Diharapkan Bisa Cetak Atlet Berprestasi |
![]() |
---|
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 1 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Rico Waas Ajak Pemuda Jaga Medan, Pejabat Diminta Turun Langsung dengar Aspirasi |
![]() |
---|
PKPA Kawal Laporan Keterlibatan Anak dalam Aksi Demonstrasi, Tegaskan Perlindungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.