Berita Medan
Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).
Teddy menuturkan, kemudian pelaku langsung membungkus jasad korban dengan menggunakan bed cover, kardus, plastik, dan lapisan jok serta diikat nya.
Lalu, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua dan langsung memasukkannya ke ke dalam mobil kijang kapsul milik korban.
"Pelaku sendiri yang membungkus dan mengikat korban," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah itu pelaku pun langsung membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.
Kemudian, usai membuang jasad korban pelaku pun menemui iparnya berinisial RTB yang kini juga telah jadi tersangka Penadah di rumahnya yang berbeda di wilayah Aceh Tamiang.
Di sana, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil iparnya dan kembali ke Kota Medan dan selanjutnya melarikan diri ke Riau.
Saat ini, pelaku EP dan juga iparnya RTB sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.
"Terhadap pelaku EP dikenakan Pasal 338 pembunuhan, dan atau 365 pencurian dengan kekerasan Jo pasal 55 turut serta 56 Jo 480 terhadap RTB," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Puluhan Orang Serang Kafe di Sampali, Lima Luka Berat, Dua Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Tuntut Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, Lie Yung Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
3 THM di Medan Dirazia, Puluhan Orang Diperiksa, Kasatresnarkoba: Cegah Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Sidak Kantor Lurah: Ini Terparah, Sampah Berserakan, Gedung Hancur Bak Kandang |
![]() |
---|
Miris Proyek Medan Islamic Center Belum Kelar Juga, Zakiyuddin Tinjau ke Pengerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.