Berita Medan

Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Eprijal Pahlawan alias alias Izal, satu dari dua terdakwa pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar, menjalani sidang vonis di PN Medan. Terdakwa Izal divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya. 

Teddy menuturkan, kemudian pelaku langsung membungkus jasad korban dengan menggunakan bed cover, kardus, plastik, dan lapisan jok serta diikat nya.

Lalu, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua dan langsung memasukkannya ke ke dalam mobil kijang kapsul milik korban.

"Pelaku sendiri yang membungkus dan mengikat korban," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah itu pelaku pun langsung membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.

Kemudian, usai membuang jasad korban pelaku pun menemui iparnya berinisial RTB yang kini juga telah jadi tersangka Penadah di rumahnya yang berbeda di wilayah Aceh Tamiang.

Di sana, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil iparnya dan kembali ke Kota Medan dan selanjutnya melarikan diri ke Riau.

Saat ini, pelaku EP dan juga iparnya RTB sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.

"Terhadap pelaku EP dikenakan Pasal 338 pembunuhan, dan atau 365 pencurian dengan kekerasan Jo pasal 55 turut serta 56 Jo 480 terhadap RTB," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved