Berita Viral

HEBOH Kampus UIPM tak Terdaftar Tapi Beri Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad Ini Kata Kemendikbud

Sejak memberikan gelar Honoris Cause ke Raffi Ahmad, netizen terus mengulik tentang Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Editor: Liska Rahayu
Instagram
HEBOH Kampus UIPM tak Terdaftar Tapi Beri Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad Ini Kata Kemendikbud 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejak memberikan gelar Honoris Cause ke Raffi Ahmad, netizen terus mengulik tentang Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Netizen pun akhirnya mengetahui bahwa kampus tersebut tak memiliki bangunan atau gedung perkuliahan.

Bahkan di Thailand, seorang netizen menguak jika alamat kampus UIPM di Bangkok ternyata adalah sebuah hotel.

Tak pelak, banyak pihak yang meragukan kampus UIPM tersebut.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad diketahui mendapatkan gelar doktor honoris causa bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9/2024). 

Raffi mendapatkan gelar tersebut karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

Pemberian gelar kehormatan tersebut lalu membuat UIPM disorot publik.

Sebab, status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus tersebut dipertanyakan kebenarannya. Lalu, seperti apa status UIPM di Indonesia?

Tidak tercatat PDDikti

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved