Berita Viral
SEKOLAH Swasta Bakal Protes Jika MK Kabulkan Permohonan Pendidikan Dasar Tak Dipungut Biaya
Para pengurus Sekolah swasta bakal melakukan protes jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan usulan sekolah pendidikan dasar gratis.
TRIBUN-MEDAN.com - Para pengurus Sekolah swasta bakal melakukan protes jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan usulan sekolah pendidikan dasar gratis.
Hal ini disampaikan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan saat menyampaikan pandangannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 03-PUU-XXII/2024, Kamis (3/10/2024).
"BMPS menyampaikan pendapat berkeberatan jika sekolah swasta dilarang memungut biaya dari masyarakat," ujar Saur.
Sebagai informasi, pemohon dalam sidang ini meminta MK mengabulkan supaya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tidak dipungut biaya.
Lebih lanjut, Saur menjelaskan alasan penolakan ini didasari oleh beberapa pertimbangan seperti:
Mengganggu operasional pendidikan di sekolah swasta dapat menghilangkan identitas dan eksistensi keberadaan sekolah swasta, dan keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: KISAH TKW 1,5 Tahun Kerja di Taiwan, Bangga Bisa Bangun Rumah Berdinding Bata, Dulu Lantainya Tanah
Baca juga: Cochineal, Serangga yang Digunakan pada Makanan dan Produk Kecantikan, Ini Kata MUI
Dengan asumsi biaya pendidikan siswa SD Rp7 juta rupiah per tahun dan siswa SMP Rp7,5 juta per tahun, alokasi pendidikan yang dibutuhkan bakal mencapai angka Rp297.174.568.000.000 per tahun.
Simulasi BMPS ini didasari dengan jumlah siswa berdasarkan Emis Kemenag TA 2024/2025 dan Dapodik Kemenag, Juni 2024.
"Dengan demikian, apabila seluruh pembiayaan dasar pendidikan dasar ditanggung pemerintah, izinkan kami melihat dari kejauhan, apakah kapasitas kemampuan negara cukup untuk menyelesaikan seluruhnya," tutur Saur.
Saur juga menyoroti ihwal bagaimana saat ini sekolah swasta masih disubsidi pemerintah melalui dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru.
Jumlah baru mencakup sekitar 15 persen dari biaya operasional sekolah.
"Dana BOS yang saya sampaikan rata-rata untuk SD dan madrasah itu 900 ribu sedangkan yang SMP 1 juta 100 ribu, maka angka ini masih jauh di bawah rata-rata kalau kita asumsikan standar biaya itu 7 juta atau 7,5 juta per tahunnya," pungkas Saur.
Perkara 03 ini dimohonkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) .
Dalam petitumnya mereka meminta MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan.
Sekolah Swasta
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)
sekolah swasta dilarang memungut biaya
Tribun-medan.com
Dosen Legendaris UI Sampai Menangis, Dengar Kisah Margareth, Anak Kuli Dicibir Miskin Untuk Kuliah |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Langsung Cium dan Peluk Istri Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Sekjen PDIP Hasto, Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid 2 |
![]() |
---|
Bak Menghilang, Guru SMAN 24 Batam Terancam Penjara Usai Buat Laporan Palsu Hilang Uang Rp 210 Juta |
![]() |
---|
CURHAT Pengusaha Pariwisata, Jual Bus hingga PHK Karyawan Imbas Study Tour Dilarang Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.