Pilkada 2024
Laporan Dana Kampanye Cagub Sumut, Bobby Rp 50 Juta dan Edy Rahmayadi Rp 1 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Gubernur Sumatera Utara telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Gubernur Sumatera Utara telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Berdasarkan LADK yang tertuang dalam surat pengumuman nomor : 1237/PL.02.2.PU/12/2024 tentang hasil penerimaan laporan dana awal kampanye calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara pasangan Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk pasangan Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
Ada pun dana awal kampanye itu bersumber dari kedua pasangan calon masing-masing sebesar Rp 50 juta dan 1 juta.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur. Ada pun dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU maksimal sebesar Rp 365,1 miliar.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan bersama KPU Sumut.
Robby menyebut, paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan.
“Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Robby, Jumat (4/10/2024).
Robby mengatakan masing-masing calon Gubernur juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye ke KPU.
Laporan ini mencakup sumbangan awal yang diterima oleh paslon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan
"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” jelas Robby.
Dia mengatakan, KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 bulan.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur.
“Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.