Pilkada 2024

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Ingatkan ASN di Toba Menjaga Netralitas

Dalam masa kampanye saat ini, Pjs Bupati Toba Agustinus menjelaskan, ASN harus netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan saat berada di Hotel Labersa, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Dalam masa kampanye saat ini, Pjs Bupati Toba Agustinus menjelaskan, ASN harus netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ia menyebutkan satu di antara tugasnya ke Kabupaten Toba adalah menyukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN.

Dengan demikian, ia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan OPD berkoordinasi dengan kehadiran KPUD dan Bawaslu. Dalam kegiatan tersebut, ia juga menekankan netralitas ASN. Ia juga berharap, Bawaslu Toba harus mengawal adanya dugaan pelanggaran pilkada.

"Di awal tugas kita setelah tiba di Balige, kita langsung melakukan koordinasi dengan Forkopimda, jajaran OPD, termasuk saya minta jajaran KPUD dan Bawaslu Toba. Itu yang pertama kita lakukan," Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Bawaslu Toba juga telah beraudiensi dengan Pjs Bupati Toba dan berkomitmen bakal menangani adanya dugaan pelanggaran pilkada.

"Lalu, kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu Toba serta adanya audiensi langsung Bawaslu Toba dengan kita dan sudah menyampaikan komitmennya soal netralitas ASN," sambungnya.

"Sebelumnya juga telah dilakukan Bawaslu Toba untuk menyosialisasikan soal itu," sambungnya.

Ia juga menegaskan seluruh ASN di Toba harus tahu batasannya dalam pilkada sehingga netralitas tetap terjaga.

"Kita memastikan seluruh ASN tahu batasan dalam pilkada ini, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," tuturnya. 

"Dan, kita berkomitmen dengan Bawaslu Toba untuk menyampaikan hal ini. Sosialisasi itu juga harus disampaikan kepada para paslon soal ini, supaya mereka juga diedukasi agar tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," sambungnya.

Bila ada oknum ASN tidak netral dan dinyatakan melakukan pelanggaran pilkada, ia minta seluruh masyarakat turut mengawal karena hal tersebut adalah amanat undang-undang. Pasalnya, masyarakat memiliki peran dalam pengawasan partisipatif.

"Kita semua mengawal ini. Ini amanat undang-undang," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved