Breaking News

Berita Viral

Terkuak Resti Widia Tewas Dengan Kondisi Leher Patah, Daniel Sihombing Ikat Tangan Korban Usai Puas

Resti Widia (30) yang ditemukan tewas dalam lemari indekos di Jambi ternyata menjadi korban keganasan Daniel Sihombing (24). 

Tribun Jambi
Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Resti Widia (30) yang ditemukan tewas dalam lemari indekos di Jambi ternyata menjadi korban keganasan Daniel Sihombing (24). 

Daniel yang memesan jasa Resti untuk berhubungan badan tergiur dengan emas dan uang korban. 

Daniel telah ditangkap di Musi Banyuasin, Kamis (3/10/2024). 

Tindakan Daniel yang mengakibatkan hilangnya nyawa Resti, termasuk sadis. 

"Tersangka cukup sadis. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. 

Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.

"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya. 

Cara Daniel Membunuh Resti

Cara Daniel menghabisi korban sungguh keji. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban. 

Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban.

Daniel melihat barang-barang milik Resti Widia.

Saat itu juga, dia tergiur melihat barang berharga milik korban. 

"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024). 

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved