Berita Viral
TERUNGKAP Dua Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Fiktif Rp 4,8 Miliar ke BPJS Kesehatan
Kecurangan rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan, akhirnya terungkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Kecurangan rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan, akhirnya terungkap.
Dua rumah sakit di Jawa Tengah, tepatnya di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, mengajukan klaim fiktif sebesar Rp 4,8 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, dua rumah sakit tersebut adalah RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal.
RS Mitra Keluarga Slawi di Kabupaten Tegal diputus kerja sama sebagai mitra mulai 7 Oktober.
Sedangkan RS Mitra Keluarga Tegal di Kota Tegal putus kerja sama mulai 10 Oktober 2024.
Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo meminta kedua rumah sakit itu mengembalikan uang negara akibat kasus kecurangan tersebut.
"Sekitar Rp 4,8 miliar dari dua rumah sakit itu. Sesuai perjanjian kami dengan faskes kan ada kesepakatan, tidak boleh ada kecurangan. Kemarin ditemukan ada kecurangan, maka sesuai dengan perjanjian, (dana) harus dikembalikan ya," ungkap Mulyo melalui sambungan telepon ke Kompas.com, Jumat (11/10/2024).
Kedua pihak membuat kesepakatan dan menandatangani perjanjian bila kedua rumah sakit akan segera mengembalikan dana yang digelapkan dari klaim palsu.
"Kita sudah membuat berita acara dengan rumah sakit bersangkutan atas pengembalian tersebut. Itu penanganan pertama kami," lanjut dia.
Dia mendorong agar kedua RS segera mengembalikan uang milik negara secepatnya.
Terlebih mereka juga telah menyatakan kesanggupan melalui berita acara.
Lebih lanjut, Mulyo mengungkapkan, klaim fiktif yang dilajukan dua rumah sakit itu merupakan tindakan medis yang fiktif, sedangkan pasiennya tidak fiktif.
"Intinya gini, klaim kritik bukan berarti pasiennya tidak ada, tetapi pasiennya ada memang, cuman tindakan yang dilakukan tidak ada. Jadi, istilahnya adalah prosedurnya yang fiktif, bukan pasiennya yang fiktif. Jadi, ada beberapa tindakan yang tidak dilakukan, tapi itu ditagihkan," beber dia.
Atas kecurangan tersebut, BPJS Kesehatan memutus kerja sama layanan peserta BPBJ kesehatan di dua RS itu untuk sementara waktu hingga kasus diselesaikan.
"Pemulihan (kerja sama), nanti kita lihat dulu ya. Enggak bisa langsung saat uang sudah kembalikan. Maka kita harus melihat komitmen berikutnya. Nanti mereka mengajukan lagi untuk kerja sama," tandas Mulyo.
SIAP Tempur di Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Inilah Profil Karoline, Eks Jurnalis Jubir Presiden AS |
![]() |
---|
SOSOK dan Biodata Anggito Abimanyu, Mundur dari Wakil Menteri Keuangan, Kini Jabat Ketua DK LPS |
![]() |
---|
17 Anggota Brimob Akhirnya Diamankan dan Diproses Imbas Keroyok Abdul Haji dan Keluarganya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akan Masuk Penjara? Ridwan Kamil Tolak Damai, Lanjutkan Laporan Sampai ke Persidangan |
![]() |
---|
Viral Siswa di Sleman dan Blora Dibuat Terikat Janji Rahasiakan Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.