Santri Bakar Pengurus Ponpes Langkat

Usai Bakar Pengurus Ponpes di Langkat Sumut, Santri Pura-pura Teriak Minta Tolong dan Karang Cerita

FAZ yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi, mengarang cerita untuk menutupi jejaknya dalam peristiwa tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Santri berinisial FAZ yang bakar pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diamankan kepolisian, Sabtu (5/10/2024). 

Saat proses pemadaman, para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar.

Mereka lalu mendobrak pintu kamar tersebut dan menolong korban.

“Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya sekitar 80 persen. Korban langsung dibawa ke RS Tanjung Pura dan kemudian dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan," ujar Rajendra.

Beberapa saat setelah kejadian, FAZ yang telah menyusun skenario pembakaran itu, menceritakan detik-detik api berkobar di ponpes tersebut. 

Ia merekayasa cerita dengan mengaku melihat seseorang berlari dari dalam masjid menuju perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar pesantren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku pembakaran itu ternyata FAZ sendiri. Rajendra mengatakan saat ini pelaku FAZ telah diamankan. 

"Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres dan Polsek di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata FAZ yang merupakan teman dekat korban," ujarnya.

AKBP David mengungkapkan, pembakaran ini sudah direncanakan oleh pelaku. 

Dua hari sebelum kejadian, FAZ menyuruh santri junior untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Bisa dibilang seperti sudah direncanakan. Kemudian pas hari kejadian si pelaku lagi piket jaga malam. Melihat korban sedang tertidur di kamar masjid, pelaku ambil karpet kemudian disiramnya pertalite dan dia masukkan ke dalam kamar di tempat korban sedang tidur, kemudian dia sulut dengan korek gas," ujar David. 

David menambahkan, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David. 

Ia mengungkapkan, motif pelaku membakar pengasuh ponpes karena sakit hati. FAZ mengaku kerap difitnah, dibully, dan diadu domba dengan pimpinan Ponpes An Nur

"Korban inikan pengajar di ponpes. Kemudian santri berinisial FAZ, sakit hati karena sering dibully sama korban. Dibully secara fisik. Ya memang FAZ berkacamata tebal, secara fisik gak good looking lah. Jadi itu salahsatu bahan bully-an. Dan santri ini kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, ada tingkah lakunya gak pas, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban," beber David.

Tak hanya itu, FAZ merasa diadu domba oleh korban dengan pimpinan ponpes dan santri-santri lainnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved