Berita Viral

KRONOLOGI Pemecatan Ipda Rudy Soik dari Kepolisian hingga Bikin Keponakan Prabowo Merasa Geram

Kronologi Pemecatan (PTDH) Ipda Rudy Soik dari Kepolisian hingga Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Merasa Geram.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kerap Bongkar Kasus. Terbaru soal BBM. Kini Ipda Rudy Soik Malah Dipecat dari Polisi, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Seharusnya Diberikan Apresiasi. (Istimewa) 

Kronologi Pemecatan (PTDH) Ipda Rudy Soik dari Kepolisian hingga Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Merasa Geram.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, NTT, Ipda Rudy Soik.

Ipda Rudy Soik diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

Rudy Soik dipecat karena memasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

"Benar. Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Kombes Ariasandy menjelaskan PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

"Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri."

Putusan sidang KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

"Pada saat pelaksanaan sidang KKEP secara in Absensia karena pada saat sidang pembacaan tuntutan, terduga pelanggar (Rudy Soik) meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai," jelas Ariasandy.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, Polda NTT mengungkap eks Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi dan eks KBO Ipda Rudy Soik menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Keduanya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.

"Di lokasi kejadian (rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar) tidak ditemukan adanya kejadian tindak pidana dan barang bukti (BBM),"ujar Kombes Ariasandy, pada Senin (2/9/2024) lalu.

Ipda Rudy Soik Malah Dipecat dari Polisi, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Seharusnya Diberikan Apresiasi. (Istimewa)
Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi. (Istimewa)

Kronologi Pemecatan Rudy Soik 

Berdasarkan keterangan para saksi, Rudy Soik beserta sejumlah anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mendatangi rumah Ahmad Ansar pada Kamis (27/6/2024). Mereka datang untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.

Sore harinya, Rudy Soik bersama anggotanya kembali memasang garis polisi di rumah Ahmad Ansar beserta drum kosong dan jeriken kosong.

Namun, Ahmad sendiri tidak dimintai keterangan maupun berita acara interogasi hingga saat ini. Ahmad juga tidak mengenal Algazali Munandar dan tidak pernah bekerja sama dalam penimbunan BBM subsidi.

Algazali Munandar pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada tahun 2022. 

Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Setelah bebas, Algazali tidak lagi terlibat aktivitas penimbunan BBM. Namun, dia membeli BBM subsidi menggunakan kode QR SPBU yang diperuntukkan untuk nelayan dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan NTT.

"Ini fakta yang ditemukan sesuai hasil pemeriksaan bahwa saat pemasangan police line tidak ditemukan barang bukti di rumah saudara Ahmad Ansar dan Algazali Munandar. Ini yang menjadi dasar dan diduga yang bersangkutan (Rudy Soik) melakukan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ariasandy Senin (2/9/2024) lalu.

Rahayu Saraswati: Seharusnya Kepolisian Memberikan Apresiasi  

Di sisi lain, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan pemecatan (PTDH) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini pun menegaskan, pemecatan Rudy Soik merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. 

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Rahayu menyebut, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Wakil Ketua Partai Gerindra ini lantas mempertanyakan alasan pemecatan terhadap Rudy Soik. 

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" ujar dia. 

Terkait hal ini, Rahayu mengimbau pihak kepolisian terkait, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga berujung pada pemberhentian terhadap Ipda Rudy.

Terpisah, Ketua Harian Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT itu.

"JarNas Anti-TPPO akan mendukung saudara Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

Baca juga: Bongkar Kasus BBM, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat, Ponakan Prabowo: Seharusnya Diberikan Apresiasi

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved