Berita Medan
Lagi Asik Pesta Narkoba, 4 Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi
Mereka ditangkap di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Minggu (6/10/2024) dinihari lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menangkap empat orang pemuda, karena terlibat narkoba.
Keempatnya yakni bernama, Fauzi (22), Andrian (23), Jonson Brando (22), dan Maulana (21).
Mereka ditangkap di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Minggu (6/10/2024) dinihari lalu.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan keempatnya berawal dari petugas sedang melakukan patroli.
"Saat sedang melakukan patroli, petugas kita mencurigai sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di kawasan tersebut," kata Janton kepada Tribun-medan, Minggu (13/10/2024).
Katanya, kemudian petugas pun mendatangi lokasi tempat keempat orang pria tersebut sedang berkumpul.
"Tenyata mereka ini sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu," sebutnya.
Janton mengatakan, saat itu petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Di lokasi kita temukan barang bukti berupa, satu buah senjata tajam jenis sangkur, alat hisap sabu, dan sejumlah plastik klip," ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya setelah itu para pelaku dan barang buktinya ini langsung dibawa ke kantor polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine keempatnya positif menggunakan narkoba jenis shabu. Mereka sudah diserahkan ke unit Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Tribun Medan dan Rico Waas Menyulam Sinergi Program, Fun Walk hingga Gebrakan Sapa Warga |
![]() |
---|
Kisah Lucu Wali Kota Medan Dimaki Warga: Baca Langsung DM Warga Medan Ngeluh Ini dan Itu |
![]() |
---|
Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.