Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap Wanita Muda Poppy Mahendra Saat Bawa Bawa Ratusan Butir Ekstasi dari Helvetia

Suasana di jalanan cukup ramai, mobil-mobil berlalu lalang, dan orang-orang sibuk di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Popy sesaat setelah diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut dari Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Suasana di jalanan cukup ramai, mobil-mobil berlalu lalang, dan orang-orang sibuk di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (2/10/2024).

Sekelompok personel Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut telah bersiap menangkap Poppy Putri Mahendra (19), seorang wanita muda yang merupakan target operasi.

Ketika itu, Poppy berada di parkiran menunggu taksi online dan bahasa tubuhnya sudah terlihat cemas, berdiri di dekat jalan sambil melihat ponselnya.

Popy mengenakan tas hitam dan dari sudut lokasi, polisi sudah memantau dan mengenali ciri-ciri Poppy.

Ketika Poppy hendak menaiki mobil transportasi online, Peter dan timnya bergegas mendekatinya.

Poppy terkejut, menoleh dan berusaha melarikan diri, tetapi anggota polisi lainnya segera menangkapnya.

Polisi membongkar tas hitamnya di atas meja dan terdapat beberapa bungkus plastik berisi ratusan butir ekstasi.

Poppy pun langsung dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Sumut. Poppy duduk di kursi, wajahnya tampak ketakutan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK membenarkan, Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap seorang wanita muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tersangka bernama Poppy Putri Mahendra (19), warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 575 butir ekstasi dengan perincian 483 butir berwarna merah muda berlogo Trisula, dengan berat netto 194,25 gram, dan 92 butir ekstasi berwarna hijau berlogo Granat, dengan berat netto 36,87 gram.

"Selain itu, satu tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku juga diamankan. Ada 575 butir ekstasi di sini,"kata Hadi.

Penangkapan Poppy bermula dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumut mengenai seorang wanita yang membawa narkotika jenis ekstasi di kawasan Helvetia.

Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan saat hendak menaiki layanan transportasi online. 

Polisi kemudian membuntuti dan menangkap Poppy Putri Mahendra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved