TRIBUN WIKI

Profil Aziz Syamsudin, Eks Wakil Ketua DPR RI Banyak Lupanya saat Jalani Sidang Pungli Rutan KPK

Aziz Syamsudin adalah mantan Wakil Ketua DPR RI. Ia terjerat kasus jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat sidang, ia banyak lupanya

Editor: Array A Argus
dpr.go.id
Aziz Syamsudin 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Aziz Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR RI sempat ditegur jaksa karena berulangkali mengaku lupa dan tidak ingat saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.

Aziz Syamsudin berulangkali mengaku tidak tahu, meski sebelumnya sudah memberikan keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP).

Karena sikapnya itu, Aziz Syamsudin kemudian ditegur oleh jaksa KPK.

Mulaya, jaksa mengonfirmasi sejumlah materi terkait perkara pungli di Rutan KPK, namun Azis terus mengaku tidak ingat dan tak tahu.

Baca juga: Profil Raja Juli Antoni, Sekjen PSI yang Diisukan Bakal Jadi Menteri LHK di Kabinet Prabowo

Ketika Jaksa KPK menanyakan tentang masa isolasi yang berlangsung selama 15 hari, Azis menyatakan tidak ada percakapan mengenai pembayaran uang kepada petugas untuk mempercepat proses keluarnya dari sel isolasi.

"Saya enggak pernah obrolin itu, Pak, karena dalam posisi saya pada saat itu kan diisolasi 15 hari sendiri. Jadi saya enggak berpikir," ujar Azis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan keterangan yang pernah diberikan Azis kepada penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut, Azis mengaku bertanya kepada Muhammad Abduh, seorang petugas rutan yang menjadi "lurah" atau orang yang mengkoordinir pungli di Rutan KPK, mengenai alasan dirinya belum dipindah dari ruang isolasi.

Baca juga: Profil Muhadkly Acho, Komika Diserang Warganet Akibat Diduga Salah Paham Cuitan Dikira untuk Timnas

"Pada waktu itu, Muhammad Abduh menyampaikan, 'apabila Bapak mau keluar lebih cepat dari ruang isolasi, harus bayar'," kata Jaksa KPK saat membacakan BAP tersebut.

Meskipun Jaksa KPK menanyakan apakah Azis pernah membicarakan hal ini dengan Abduh, mantan politikus Golkar itu tetap mengaku tidak ingat.

Azis berulang kali menyampaikan ketidakingatannya, bahkan setelah Jaksa KPK membacakan keterangan yang tertuang dalam BAP penyidikan, termasuk tentang uang yang harus dibayar agar bisa keluar dari ruang isolasi, atau untuk mendapatkan telepon genggam

Jaksa KPK mengingatkan bahwa Azis diperiksa sebagai saksi dan telah disumpah, sehingga pernyataannya memiliki konsekuensi hukum.

"Saya ingatkan lagi, saksi ya. Ini saudara tadi sudah disumpah. Kalau keterangan berbeda, saudara tahu konsekuensinya," tegas Jaksa KPK.

Baca juga: Profil dan Biodata Yasmin Ow, Selebgram Malaysia yang Resmi Cerai dari Aditya Zoni

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved