Berita Karo Terkini
Coba Buang Barang Bukti saat Digrebek, Pria 45 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Seorang pria berinisial JS, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial JS, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu dilaporkan masyarakat sekitar sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dirinya menjelaskan, dari pengembangan dan pengintaian yang dilakukan personel mendapati pelaku sedang berada di rumahnya.
"Setelah kita tau keberadaan pelaku, kita berhasil menggerebek pelaku yang sedang berada di rumahnya dan mengamankan pelaku pada Kamis (10/10/2024) kemarin," ujar Eko, Rabu (16/10/2024).
Namun, saat dilakukan penggerebekan ke kediamannya pelaku yang telah mengetahui kedatangan personel kepolisian sekira pukul 23.30 WIB, langsung berupaya untuk membuang barang bukti. Upaya pelaku untuk menghilangkan jejak, ternyata diketahui oleh personel dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Saat digerebek, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencoba membuang barang bukti ke luar rumah dari lantai dua rumah pelaku," ucapnya.
Saat dicek, barang bukti yang dicoba dibuang oleh pelaku terdiri dari 14 paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram. Selain itu, barang bukti lain yang juga disita berupa satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.
"Personel berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di samping rumah pelaku," katanya.
Dari penangkapan tersebut, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.