Berita Karo Terkini

Coba Buang Barang Bukti saat Digrebek, Pria 45 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Seorang pria berinisial JS, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku beserta barang bukti 14 paket sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial JS, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu dilaporkan masyarakat sekitar sering melakukan transaksi jual beli narkotika. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dirinya menjelaskan, dari pengembangan dan pengintaian yang dilakukan personel mendapati pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Setelah kita tau keberadaan pelaku, kita berhasil menggerebek pelaku yang sedang berada di rumahnya dan mengamankan pelaku pada Kamis (10/10/2024) kemarin," ujar Eko, Rabu (16/10/2024). 

Namun, saat dilakukan penggerebekan ke kediamannya pelaku yang telah mengetahui kedatangan personel kepolisian sekira pukul 23.30 WIB, langsung berupaya untuk membuang barang bukti. Upaya pelaku untuk menghilangkan jejak, ternyata diketahui oleh personel dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

"Saat digerebek, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencoba membuang barang bukti ke luar rumah dari lantai dua rumah pelaku," ucapnya. 

Saat dicek, barang bukti yang dicoba dibuang oleh pelaku terdiri dari 14 paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram. Selain itu, barang bukti lain yang juga disita berupa satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.

"Personel berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di samping rumah pelaku," katanya. 

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved