Berita Viral

MOTIF Babysitter Nurmiatin Cekoki Obat Keras Selama 1 Tahun ke Anak Majikannya di Surabaya

Babysitter Nurmiatin telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Motif babysitter di Surabaya, Jawa Timur, yang bernama Nurmiatin (37) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memberikan obat keras terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 selama satu tahun. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Motif babysitter di Surabaya, Jawa Timur, yang bernama Nurmiatin (37), memberikan obat keras yang mengandung steroid terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 selama satu tahun.

Atas tindakannya ini, babysitter Nurmiatin telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Biddokkes Polda Jatim menyebut obat deksametason dan pronicy yang diberikan tersangka Nurmiatin alias NB  ke anak majikannya itu mengandung steroid.

Kandungan steroid sangat berbahaya jika diberikan tanpa pengawasan dokter.

Pada dasarnya, steroid adalah jenis hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh manusia, namun bisa juga ditemukan dalam hewan atau disintesis di laboratorium. 

Obat golongan steroid biasanya digunakan untuk kondisi darurat yang mengancam nyawa, seperti syok anafilaktik.

Dengan sifatnya yang menurunkan sistem kekebalan, steroid juga dapat digunakan untuk pasien yang baru menjalani transplantasi organ tubuh. 

Untuk mencegah reaksi penolakan tubuh terhadap organ yang dicangkokkan. 

Obat ini bahkan digunakan juga pada pasien kanker, yaitu untuk mencegah mual dan muntah akibat kemoterapi.

Biddokkes Polda Jatim, Bayu Dharma Shanti menyatakan bahwa kandungan steroid di dalam obat yang diberikan ke anak berbahaya jika dilakukan tanpa pengawasan dokter ahli.

Efek samping yang ditimbulkan jika diberikan tanpa takaran dosis yang jelas dengan jangka waktu lama pada bayi, yakni pertumbuhan terganggu dan organ lambung menjadi terganggu.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami penggemukkan tidak wajar akibat penggunaan obat yang terlalu lama dan tidak sesuai aturan.

Tampang babysitter di Surabaya, Jawa Timur, yang bernama Nurmiatin (37)  telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memberikan obat keras terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 selama satu tahun. (TikTok)
Tampang babysitter di Surabaya, Jawa Timur, yang bernama Nurmiatin (37)  telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memberikan obat keras terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 selama satu tahun. (TikTok) 

Pengakuan tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan Nurmiatin (37), seorang “babysitter” yang mencekoki balita berusia 2 tahun sebagai tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga menahan tersangka yang tega memberikan obat keras kepada anak balita dengan alasan penggemukan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lazim melakukan memberikan obat keras kepada anak. Bahkan ia mengaku, mendapatkan informasi pemberian obat keras dari rekan sesama “babysitter”.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved