Berita Viral
MOTIF Babysitter Nurmiatin Cekoki Obat Keras Selama 1 Tahun ke Anak Majikannya di Surabaya
Babysitter Nurmiatin telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Orangtua balita yang menjadi korban pemberian obat keras, menyebut pemberian obat keras itu sudah berlangsung selama satu tahun .
Pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya; namun, akhirnya mengaku obat diberikan dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Akibatnya balita itu mengalami bengkak di wajah serta tubuhnya.
Tersangka mengaku mendapatkan obat penggemuk itu dari beli online.
"Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, dalam keterangannya dikutip Kamis (17/10/2024).
Obat yang mengandung Siproheptadine, Deksametasone, dan steroid itu diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Korban kini kelebihan berat badan. "Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi,"ungkapnya.
Kombes Pol Farman membeberkan awal mula tersangka melakukan praktek ini karena untuk menggemukkan badan korban yang sebelumnya sakit dan hilang nafsu makan. Dari itu, ia kemudian mencari cara kepada rekannya untuk bisa menggemukkan badan korban. “Untuk pengetahuan itu didapat tersangka dari sesama baby sitter,” kata Farman.
Setelah tahu, tersangka kemudian membeli dua obat yang mengandung steroid dan dexamethasone melalui aplikasi e-commerce. Obat tersebut kemudian dicampur dengan air dan diberikan kepada korban sehari sekali.
Dalam pengakuan tersangka, Kombes Farman mengatakan, praktek tersebut cukup lazim dilakukan oleh para baby sitter. Karena itu, pihaknya melakukan penyidikan lanjutan apakah ada potensi tersangka lain
“Kami akan dalami lebih lanjut, kami juga memiliki bukti percakapan tersangka dengan teman-temannya. Apakah mereka melakukan hal yang sama masih kami dalami,” pungkasnya.
Tersangka mengaku jika mengetahui obat-obatan tersebut dari rekannya sesama pengasuh anak lainnya. Lantas, dia membeli obat berupa pil lonjong orange dan segi lima biru tersebut melalui online atau e-commers Lazada dan Shoppe pada September 2023.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat itu dari informasi teman temannya sesama baby sitter,” terangnya.
Penyidik dalam kasus ini telah melakukan olah TKP, melakukan visum et repertum korban di rumah sakit, melakukan kloning HP tersangka di Labfor Polda Jatim dan memeriksa kandungan obat.
Selain itu penyidik juga meminta keterangan 12 orang saksi, di antaranya keluarga, orang tua (pelapor), keluarga, asisten rumah tangga (Art), tersangka, dokter, ahli farmasi, dokter anak, dan dokter forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami masalah pada kesehatannya. Kemudian orangtua korban melakukan pemeriksaan kesehatan.
SIAPA Pembunuh 5 Orang Satu Keluarga di Indramayu? Kabarnya Pelaku Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Viral Ogah Bantu Penjual Es Kopi Kehilangan HP: Bukan Urusan Saya! |
![]() |
---|
BAK Pertanda, Postingan Terakhir Menantu Sahroni Sebelum Sekeluarga Terkubur di Rumah: Pamit Pergi |
![]() |
---|
Inilah Cara Pelaku Habisi Keluarga Sahroni Indramayu, Tangan Kaki Diikat hingga Dibekap Pakai Sarung |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Laras Faizati, Yakin Bukan Buzzer Minta Penangguhan: Dia Tidak Ikut Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.