Berita Langkat Terkini

Agen Gas Elpiji 3 Kg di Langkat Kecam Kebijakan Dirjen Pajak yang Tagih Pajak Selisih HET

Pasalnya Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berbeda-beda di tiap wilayah

TRIBUN MEDAN/HO
Adhan Nur salah satu agen yang juga Dato' Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sejumlah agen gas LPG 3 kg di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resah.

Pasalnya Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

"Agen LPG 3 kg di Kabupaten Langkat menolak keras kebijakan pajak selisih harga yg dibebani kepada agen," ujar Adhan Nur salahsatu agen yang juga Dato' Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay, Jumat (18/10/2024). 

Lanjut Adhan Nur, intinya agen gas LPG 3 kg Kabupaten Langkat, keberatan dan mengecam keras kebijakkan pajak selisih harga. 

"Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu," ujar Adhan. 

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. 

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca. 

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti," ujar Cuaca. 

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved