Berita Viral
Sosok Rudi Simamora, Residivis yang Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Pernah Divonis 1 Tahun
Rudi Simamora merupakan residivis kasus dugaan penistaan agama. Ia sudah pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Rudi Simamora merupakan seorang Youtuber yang tinggal di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ia kini mulai merambah dunia konten kreator di TikTok.
Nama akun TinToknya @anak.batak01.
Namun, akun TikTok milik Rudi Simamora itu lantas diduga disalahgunakan.
Ia kerap kali mengunggah konten menyinggung agama tertentu.
Karena kontennya itu pula, pada Kamis (17/10/2024) malam rumahnya dikepung masyarakat.
Baca juga: Sosok Radin Almagribi Viral, Disebut Ugal-ugalan Hingga Ngaku Anak Aspri Polisi
Dalam kondisi terkepung, Rudi Simamora masih sempat melakukan live di TikTok.
Ia memohon-mohon agar polisi segera datang ke rumahnya.
Sebab malam itu, massa sudah ramai menunggu Rudi Simamora di depan rumahnya.
"Tolong pak polisi, tolong pak polisi," katanya dalam siaran langsung tersebut.
Karena berpotensi konflik besar, polisi bergerak cepat mengamankan Rudi Simamora.
Ia kemudian digelandang ke kantor polisi, guna diamankan sementara waktu, dan dimintai keterangannya.
Baca juga: Sosok Omar Al Ali, Wasit Asal Uni Emirat Arab yang Dipuji Warganet Indonesia, Beda dengan Al Kaf
Sejak kasus ini bergulir, tak sedikit pihak yang meminta agar Rudi Simamora kembali diproses hukum.
Sejumlah warganet meminta agar Rudi Simamora diproses hingga ke persidangan.
Pernah Divonis Kasus Penistaan Agama
Rudi Simamora pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan dalam kasus penistaan agama pada 23 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.