Berita Viral
Sosok Rudi Simamora, Residivis yang Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Pernah Divonis 1 Tahun
Rudi Simamora merupakan residivis kasus dugaan penistaan agama. Ia sudah pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Rudi Simamora merupakan seorang Youtuber yang tinggal di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ia kini mulai merambah dunia konten kreator di TikTok.
Nama akun TinToknya @anak.batak01.
Namun, akun TikTok milik Rudi Simamora itu lantas diduga disalahgunakan.
Ia kerap kali mengunggah konten menyinggung agama tertentu.
Karena kontennya itu pula, pada Kamis (17/10/2024) malam rumahnya dikepung masyarakat.
Baca juga: Sosok Radin Almagribi Viral, Disebut Ugal-ugalan Hingga Ngaku Anak Aspri Polisi
Dalam kondisi terkepung, Rudi Simamora masih sempat melakukan live di TikTok.
Ia memohon-mohon agar polisi segera datang ke rumahnya.
Sebab malam itu, massa sudah ramai menunggu Rudi Simamora di depan rumahnya.
"Tolong pak polisi, tolong pak polisi," katanya dalam siaran langsung tersebut.
Karena berpotensi konflik besar, polisi bergerak cepat mengamankan Rudi Simamora.
Ia kemudian digelandang ke kantor polisi, guna diamankan sementara waktu, dan dimintai keterangannya.
Baca juga: Sosok Omar Al Ali, Wasit Asal Uni Emirat Arab yang Dipuji Warganet Indonesia, Beda dengan Al Kaf
Sejak kasus ini bergulir, tak sedikit pihak yang meminta agar Rudi Simamora kembali diproses hukum.
Sejumlah warganet meminta agar Rudi Simamora diproses hingga ke persidangan.
Pernah Divonis Kasus Penistaan Agama
Rudi Simamora pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan dalam kasus penistaan agama pada 23 Februari 2023.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tahun 2022, Rudi Simamora pernah ingin 'menguliti Tuhan'.
Karena kontennya di Youtube itu pula, ia kemudian ditangkap, dijebloskan ke penjara, lalu diadili.
Baca juga: Sosok Bartek Czech, Suami Stella Christie Profesor Guru Besar Tsinghua University China
Meski sudah pernah ditahan dan dipenjara, Rudi Simamora tidak kapok.
Ia kembali berulah dengan melayangkan komentar-komentar provokatif di konten media sosialnya.
Tak jarang, komentar-komentarnya itu menyerang keyakinan pihak tertentu, hingga menimbulkan kegaduhan.
Kini, Rudi Simamora kembali diamankan.
Namun statusnya belum dijadikan tersangka.
Cuma Konten Demi Dapat Cuan
Sejak kasus Rudi Simamora bergulir, netizen menuding bahwa tindakan Rudi yang sering membahas dan menyerang agama tertentu itu hanya untuk sebuah konten demi mendapatkan uang alias cuan.
Dengan semakin banyaknya polemik yang ada, maka Rudi Simamora akan semakin viral dan tenar.
Baca juga: Sosok Abidzar Al Ghifari, Putra Umi Pipik Diterpa Isu Foto Syur di saat Dekat dengan Sintya Marisca
Dari sana pula, ia diduga mendapatkan keuntungan ketika melakukan siaran live TikTok.
Tiap kali melakukan siaran live TikTok, Rudi mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
Hadiah-hadiah itu bisa ditukarkan uang.
Sehingga, warganet menduga, bahwa konten bermuatan narasi agama itu sengaja dilemparkan ke publik, agar videonya menjadi kontroversi.
Dengan begitu, jumlah kunjungan TikTok ataupun media sosial milik Rudi Simamora akan semakin meningkat.
Saat rumahnya dikepung warga, Rudi Simamora sempat melakukan siaran langsung.
Terlihat sejumlah pengguna TikTok memberikannya hadiah atau gift.
PGID sampai minta maaf atas ulah Rudi Simamora
Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan kala itu sampai minta maaf gegara ulah Rudi Simamora.
Saat hadir dalam konfrensi pers bersama para tokoh, Pdt Erwin Tambunan mengaku menyeselali perbuatan pelaku.
Baca juga: Sosok Yanti TKW Taiwan, Videonya Viral Disebut Warganet Suka Pamer Apem Hingga Ngemis Online
"Kami sangat menyesalkan sikap dan pernyataan saudara Rudi Simamora yang menista agama saudara kami yang ada di Medan ini, yaitu agama Islam," kata Erwin kepada Tribun-medan, Minggu (13/11/2022).
Erwin pun kembali menegaskan, bahwa ia turut menyampaikan permohonan maaf ini kepada publik, terkhusus umat Islam di Kota Medan.
"Atas nama PGI Kota Medan dan atas nama masyarakat Kristen Kota Medan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara kami yang beragama muslim yang ada di Medan ini," sebutnya.
Erwin pun mengaku, akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak adakan terjadi lagi.
"Kami juga menyerahkan proses hukum yang berlaku di negeri kita ini kepada penegak hukum, kami mendukung semua proses hukum terhadap pelaku," bebernya.
Sok Jago Demi Konten
Rudi Simamora dinilai banyak pihak sebagai sosok yang sok jago.
Ia kerap kali menyinggung kepercayaan dan keyakinan pihak tertentu, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, yang kala itu masih dijabat Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dia dan anggotanya terpaksa menangkap Rudi Simamora karena banyak pihak yang resah dengan aksi pelaku.
Baca juga: PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
"Pelaku melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (11/11/2022).
Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.
"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.
Baca juga: TERSANGKA PENISTA AGAMA Buat Polisi Marah Besar, Karena Sengaja Melakukan Hal Ini Saat Dicari
Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.
"Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," bebernya.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.
"Hasil penyelidikan kami, yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," ungkapnya.
Baca juga: PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.
Baca juga: JENDERAL BINTANG DUA Lumuri Tinja ke Wajah Penista Agama, Perlakuan Buruk Itu Jadi Sorotan
"Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada," kata Rudi dal video yang diunggahnya itu.
Ia juga sempat membandingkan bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.
"Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia," bebernya.
Baca juga: POLISI Tangkap Pria Terduga Penista Agama yang Injak-injak Benda Diduga Al-Quran
Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam dan mengaku ingin bertemu langsung.
"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi," ucapnya.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.