Sumut Terkini

TERBARU Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Masih ingat kasus eks calon siswa TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?

Editor: Juang Naibaho
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.

Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.

"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Keluarga Korban Kecewa

Atas putusan ini, keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua merasa kecewa.

Penasehat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menilai putusan tersebut tidak memenuhi harapan keluarga yang menginginkan hukuman mati.

"Terlalu ringan karena idealnya hukuman mati. Jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni," kata Laia kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

Laia menambahkan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari keluarga korban mengenai kemungkinan  menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah putusan tersebut.

"Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tidak terima, mungkin kita akan mengambil langkah hukum," ujarnya. 

Kekecewaan juga dirasakan Laia terkait dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam putusan. 

"Nilai restitusi itu lebih kurang Rp 550 juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp 221 juta yang ada buktinya," ungkap Laia. 

Ia menekankan, permohonan restitusi seharusnya dikabulkan, mengingat sudah ada putusan dari pimpinan LPSK yang telah diajukan keluarga korban.

"Kami kecewa dan menyesalkan hal ini, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan," jelas Laia. 

Jejak Kasus

Kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung bisa dihubungi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved