Sumut Terkini

TERBARU Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Masih ingat kasus eks calon siswa TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?

Editor: Juang Naibaho
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta. 

Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias, sehingga keluarganya meminta bantuan Adan. 

Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus tersebut. Ia berdalih bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi. 

Dia juga sering meminta uang tambahan yang totalnya lebih dari Rp 200 juta dengan alasan untuk keperluan Iwan, bahkan pernah meminta dibelikan burung untuk pamannya. 

Keluarga yang curiga akhirnya melapor ke Lanal Nias. 

Setelah diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022. 

Danlantamal II Padang, Laksmana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, motif pembunuhan awalnya adalah penipuan. 

Namun, karena didesak orangtua korban dan takut diminta uang kembali, akhirnya korban dibunuh.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya seorang sipil bernama Muhammad Alvin. 

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan.

Tangis kesedihan tak terbendung saat Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), korban pembunuhan oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal. (Tribun-medan.com)
Tangis kesedihan tak terbendung saat Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), korban pembunuhan oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal. (Tribun-medan.com) (Tribun-medan.com)

Kasus ini baru terbongkar pada 28 Maret 2024 lalu, setelah keluarga melapor kehilangan Iwan sejak dibawa pergi oleh tersangka.

Sebelum membunuh Iwan, sekira tanggal 21-22 Desember 2022 di Sumbar, Serda Adan menyuruh Iwan potong rambut hingga botak.

Kemudian, korban dipinjamkan baju dinas TNI bercorak hijau dan hitam milik tersangka yang sudah dibordir nama Iwan, lalu difoto.

Foto dengan seragam ini kemudian dikirim tersangka kepada orangtua korban di Nias, supaya yakin kalau anaknya sudah lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Laut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved