Sumut Terkini

TERBARU Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Masih ingat kasus eks calon siswa TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?

Editor: Juang Naibaho
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan Aryan Marsal divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya. Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut  Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Usai mengirim foto, pada 24 Desember 2022 korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.

Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pada 30 Desember 2022, jenazah pria tanpa identitas sempat ditemukan di hutan pinus Kawasan Danau Biru, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Namun, jasad itu tidak teridentifikasi dan diberi kode Mister X. Pada awal 2023, jenazah itu dimakamkan di pemakaman Covid 19, Kota Sawahlunto.

Setelah adanya laporan kehilangan atas nama Sutrisman Telaumbanua pada 28 Maret 2024, barulah makam itu dibongkar lagi untuk memastikan identitas jenazah.

Polisi membongkar makam tersebut pada Rabu 17 April 2024. Setelah diperiksa, barulah diketahui bahwa jasad itu adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua

Jenazah Iwan kemudian dibawa ke kampung halamannya di Nias Selatan pada 19 April. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved