TRIBUN WIKI

Profil Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu yang Sempat Berseteru dengan Haji Isam

Profil Mardani H Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Ia merupakan politisi PDI Perjuangan yang kini ditahan

Editor: Array A Argus
HIPMI
Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mardani H Maming merupakan politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia adalah Bupati Tanah Bumbu dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Saat ini, Mardani H Maming ditahan dalam perkara kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

Setelah ditahan, muncul desakan dari akademisi agar penegak hukum membebaskan Mardani H Maming.

Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Baca juga: Profil Erintuah Damanik, Eks Humas Pengadilan Negeri Medan Terjaring OTT Kejagung Diduga Terima Suap

Dikutip dari WartaKota, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming'.

Ada sepuluh eksaminator yang datang dari berbagai kalangan dengan memberikan catatan. 

Baca juga: Profil KH Imaduddin Utsman al-Bantani yang Berani Menolak Keras Nasab Baalwi

Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. 

Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana. 

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  

"Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya. 

Baca juga: Sosok Kenatra Mahesa, Anak Kedua Bima Arya yang Dipanggil Warganet Oppa

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof Dr Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara dari PT BKPL kepada PT PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial?" katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak melanggar aturan.

Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Profil Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Punya Rekam Jejak di Dunia Perbankan

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut, Dr Mahrus Ali, menyebutkan terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr Mahrus.

Mahrus menilai, perbuatan Mardani H Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.

Baca juga: Profil Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri yang Dikenal dengan Diplomasi Tintin

Profil Mrdani H Maming

Mardani H Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981.

Ia mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.

Namun, Mardani hanya mengemban jabatan itu selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.

Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Di periode keduanya, Mardani tak menuntaskan masa jabatan lantaran mengundurkan diri pada awal Maret 2018.

Dia mundur karena hendak mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kala itu, dia mengaku ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.

"Saat ini saya mau lebih konsen dengan usaha yang saya bangun. Saya juga mau fokus ke keluarga saya, karena sudah selama 7 tahun lebih jarang berkumpul bersama dengan kesibukan yang begitu padat," kata Mardani, 17 Juli 2018, dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati gagal bertarung memperebutkan kursi anggota dewan, tahun 2019 Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi).

Ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi.

Sedianya, Mardani menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi hingga tahun 2022.

Sejak 2019 Mardani juga mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan.

Dilansir dari laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani menjabat untuk periode 2019-2024.

Selain di politik, Mardani juga aktif di PBNU.

Dia dipercaya sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Sempat diperiksa KPK

Awal Juni 2022, Mardani sempat mendatangi KPK. Dia mengaku datang sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Mardani mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," tuturnya.

Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

Mardani enggan merinci persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Haji Isam.

Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya.

Pada Senin (20/6/2022), KPK memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani sudah naik ke tahap penyidikan.

Dicegah ke luar negeri

Atas kasus ini, KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.

Selain Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Sementara, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Kronologis Kasus

Kasus bermula saat KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pada Kamis (28/7/2022). 

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.

Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.

Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.

Reaksi KPK

Pihak KPK angkat bicara perihal adanya kegiatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta agar terpidana Mardani Maming dibebaskan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.

Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani Maming.

“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).

Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.

KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani Maming.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved