Berita Viral

FAKTA BARU Kasus Mira Hayati Bos Skincare Makassar yang Terancam Masuk Penjara

Rumah mewah lantai empat yang dipamer Mira Hayati lewat media sosial disegel Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/HO
Mira Hayati 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram yang sekaligus bos skincare asal Makassar, Mira Hayati, terancam masuk penjara.

Setidaknya ada tiga kasus menjadi sorotan menyeret nama Mira Hayati, di antaranya soal produk skincare-nya, pembangunan rumah mewahnya yang berlantai empat,  video live media sosial yang diduga Mira Hayati membagi-bagikan giveaway yang diduga menjadi ladang penipuan.

Sosok Mira Hayati kerap menjadi sorotan di media sosial TikTok karena kerap mengunggah video soal gepokan uang. Video itu diunggah di akun TikToknya @mirahayati9. Uniknya, saat dia menyetor, teller bank yang datang ke rumahnya untuk menghitung. (TikTok@mirahayati9)
Sosok Mira Hayati kerap menjadi sorotan di media sosial TikTok karena kerap mengunggah video soal gepokan uang. Video itu diunggah di akun TikToknya @mirahayati9. (TikTok@mirahayati9)

Berikut Fakta-faktanya yang menyeret nama Mira Hayati di media sosial.

1. Rumah Empat Lantai Disegel

Rumah empat lantai miliknya yang sedang tahap pembangunan disegel oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.

Rumah tersebut diketahui berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.

Rumah disegel diduga berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan.

Dikutip dari Tribun Timur, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Aguz Mulia menyampaikan, tim sudah turun langsung melakukan pengecekan pada 23 Agustus lalu. 

Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya. Hanya saja, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati secara langsung.

"Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," ungkap Aguz Mulia kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Untuk itu, Distaru Makassar melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan.

Teguran tersebut merupakan salah satu bentuk tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Makassar.

Hanya saja, Distaru Makassar lagi-lagi tidak mendapat respon dari Mira Hayati

Aguz menilai tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut. 

"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukan itikad baik, makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved