Berita Viral

Keluarga Besar Purna Adhyaksa Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Suap Perkara Ronald Tannur

Keluarga Besar Purna Adhyaksa Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketua KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH. (HO) 

Keluarga Besar Purna Adhyaksa Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur

TRIBUN-MEDAN.COM -  Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mengapresiasi kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mampu mengungkap permainan uang atas vonis bebas dan putusan kasasi perkara pidana Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya inisial ED, M, dan H, serta pengacara Ronald Tannur, inisial LR, disusul mengamankan pensiunan pejabat Mahkamah Agung, ZR.

Adapun barang bukti uang yang diamankan dalam operasi pertama yaitu sebanyak Rp 20 miliar, disusul sebanyak Rp 920 miliar, plus emas seberat 51 kilogram. 

"Keluarga Besar Purna Adhyaksa mengapresiasi kinerja Kejagung yang mengungkap adanya permufakatan jahat dan permainan uang dalam penanganan persidangan perkara pidana terpidana Ronald Tannur, majelis hakim PN Surbaya dalam putusannya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan, tingkat kasasi memvonis hukuman 5 tahun," ujar Ketua KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH, Minggu (27/10/2024).

Noor Rachmad, pensiunan jaksa yang berhimpun di KBPA ini mengaku bangga atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja profesional Kejaksaan dalam mengungkap permufakatan jahat dan permainan uang atas vonis bebas Ronald Tannur.

"KBPA sangat mengapresiasi atas upaya serius dan keberhasilan Kejaksaan RI dalam mengungkap adanya permufakatan jahat dan permainan uang oleh oknum hakim PN Surabaya dalam memutus perkara terdakwa Ronald Tannur," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) ini.

Kejagung terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya, dan telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing 3 oknum hakim PN Surabaya, pengacara dan pensiunan pejabat MA.

Dia berharap, dengan terungkapnya permufakatan jahat dan permainan uang atas perkara Ronald Tannur ini, penegakan supremasi hukum ke depannya mengalami perbaikan, masing-masing lembaga bidang hukum membangun komitmen pelayanan dan penegakan hukum berlandaskan hukum, peraturan perundang-undangan, dan hati nurani.

"Berkaca pada perkara Ronal Tannur ini, Kejahatan yang modusnya sangat keji dan menarik perhatian publik selama ini, mengingatkan penegak hukum untuk profesional, berintegritas dan mengedepankan hati nuraninya,"pesan Noor Rachmad.

Keluarga pensiunan jaksa, disampaikan Noor Rachmad, menaruh harapan, kiranya seluruh rangkaian tindakan hukum yang sedang dijalankan penyidik Kejaksaan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan due proces of law.

"Sehingga pewujudan penegakan hukum yang berkeadian, berkepastian dan berkemanfaatan tetap dapat diwujudkan, mampu merespon tuntutan keadilan yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegas Noor Rachmad.

“Aparat penegak harus mampu menyelami keadilan yang berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum (APH) harus cermat dan bijak dalam penanganannya. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis," tutup Noor Rachmad.

Barang bukti uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg disita Kejagung dari kediaman Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar. (HO)
Barang bukti uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg disita Kejagung dari kediaman Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar. (HO) (Ho)

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur pasca ditangkapnya Zarof Ricar. 

Kejagung sebelumnya menangkap 5 orang dalam perkara vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Kelimanya ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru. Kemudian advokat Lisa Rahmat, dan pensiunan pejabat tinggi Mahkaman Agung Zarof Ricar.

Mereka bermufakat membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan barang bukti Rp 20 miliar dan Rp 920 miliar, serta 51 Kilogram emas.

Terkait bakal diperiksanya hakim kasasi tersebut, Juru Bicara MA Yanto menyebut pihaknya tak bakal menghalangi jika penyidik Kejagung ingin periksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan proses hukum.

"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.

Pasalnya kata dia dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika terdapat pegawai di internalnya yang terjerat masalah hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," pungkasnya.

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," pungkasnya.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee. "LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut. "Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasam korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terhsdap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved