Berita Viral

Kisah Pilu Gadis SMP Dirudapaksa Pria Kenalan, Miris Berhubungan Sengaja Direkam Lalu Video Disebar

Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria bernama Nur Firmansyah (18) merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jamb

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi gadis 

Lebih lanjut, pada bulan Februari pelaku menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan. Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

"Setibanya di lokasi, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dan merekamnya. Modusnya itu sama seperti yang di awal," sebutnya. 

Dia menambahkan, di dalam handphone milik korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua. 

"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan
pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini patut jadi pelajaran bagi para orangtua agar lebih mewaspadai pergaulan anak.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved