Mayat Dalam Tas

PENAMPAKAN Tas Berisi Mayat Wanita di Karo, Mutia Pratiwi Baru Bebas dari Penjara Terkait Narkoba

Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Tas berisi mayat wanita muda ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo. Identitas mayat itu diketahui bernama Mutia Pratiwi (25). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Mayat tersebut dibungkus kain seprai dan dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hijau. 

Tas tersebut diletakkan di tepi jurang di sisi jalan lintas Berastagi-Medan, hingga akhirnya ditemukan warga pada Selasa (22/10/2024).

Belakangan diketahui identitas mayat wanita muda itu adalah Mutia Pratiwi alias Sella (25), warga Kabupaten Simalungun.

Identitas korban diketahui setelah kepolisian melakukan pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis).

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi dan pemnyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba. 

Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya.

Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).

Dugaan sementara, korban sudah dibunuh terlebih dahulu di luar Kabupaten Karo, lalu mayatnya dibuang ke lokasi penemuan.

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).
Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, kepada Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. 

Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023
Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023 (HO)

Siapa Pelaku?

Terkait kematian Mutia Pratiwi, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan telah berhasil mengungkap pelakunya.

Pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

"Pelakunya sudah kita amankan di Siantar," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Diungkapkan Ras Maju, pelaku pembunuhan Mutia merupakan kerabat dekat dari korban. 

Dia menambahkan, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Ditkrimum Polda Sumatera Utara.

"Karena locus-nya di luar daerah kita (Karo), arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.

Ras Maju menambahkan, hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Setelah selesai pemeriksaa, keluarga korban datang ke RS Bhayangkara Medan untuk mengambil jasad korban.

“Keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun," katanya.

Oknum Polisi Terlibat

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi diduga menyeret oknum dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmedan.com pada Minggu (27/10/2024), ada dua personel polisi yang terlibat pembunuhan perempuan berusia 25 tahun tersebut. 

Kedua polisi itu masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun

"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar (berpangkat) Aiptu dan seorang lainnya itu Aipda dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian. 

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, dia menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi

"Iya, perannya obstruction of justice (menghalangi penyidikan). Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya. 

Lima Pelaku Ditahan 2 Oknum Polisi

Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Sahrul, 51 tahun, warga Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, beserta dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan seusai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."

(mns/alj/cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved