Sumut Terkini
Aniaya Mutia Pratiwi saat Berhubungan Badan, Pengusaha Siantar Ini Rupanya Sudah 5 Kali Dipolisikan
Kematian Mutia Pratiwi alias Sela, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kematian Mutia Pratiwi alias Sela, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu akhirnya terkuak.
Mutia ternyata tewas akibat disiksa oleh Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar yang tinggal di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Minggu 20 Oktober lalu.
Polisi mengungkap, Joe Frisco Johan mempunyai kelainan seksual, yakni menganiaya Mutia Pratiwi saat berhubungan badan hingga berujung kematian.
Pelaku, menjalin hubungan dengan korban sebulan belakangan dan setiap berhubungan badan, Joe selalu sambil menganiaya Mutia.
Bentuk penganiayaan ini sebagai fantasi seksual pelaku mulai dari menggunakan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
"kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin ada fantasi atau imajinasi pelaku sebelum berhubungan badan,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi.
Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.
Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.
"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman."
Diketahui, Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.
Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.
Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.
| Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Buka Turnamen Ombak Voli Pantai 2025 di Pandan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang Perihal Korupsi Dana BOS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Janji Pekerjaan di Proyek Tol, Ratusan Masyarakat Tertipu Oknum Mengatasnamakan PT PP Presisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Geruduk Rumah Pria Diduga Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PT PP Presisi di Jalan Tol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejari Binjai Kawal Proyek Sekolah Bermasalah, Ini Kata Kasi Intel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.