TRIBUN WIKI

Catat! Ini Zat Berbahaya pada Kosmetik Ilegal, Simak Dampak dan Cara Memilih Skincare yang Aman

Sejumlah produk kosmetik ilegal seringkali mengandung bahan berbahaya. Adapun zat berbahaya itu diantaranya merkuri, hidrokuinon maupun retinoid.

Editor: Array A Argus
Warta Kota
Beberapa kosmetik Ilegal dalam kemasan botol, plastik, serta kardus yang disita BPOM. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Indonesia beberapa tahun terakhir menjadi pasar peredaran kosmetik ilegal.

Berdasarkan pengungkapan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kosmetik ilegal ini datang dari berbagai negara, seperti China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Dari sekian banyak kosmetik ilegal yang beredar, beberapa diantaranya mengandung zat berbahaya.

Adapun zat berbahaya itu seperti merkuri, hidrokuinon maupun retinoid.

Bahan berbahaya itu pernah ditemukan pada merek kosmetik seperti Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Itu Red Notice dan Siapa Saja Orang yang Masuk Dalam Daftarnya, Simak Penjelasan Berikut

Kepala BPOM Taruna Ikrar pernah mengatakan, bahwa hidrokuinon bisa menyebabkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Juga asam retinoid mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).

“Ada merkuri untuk pemutih, ini kan berbahaya,” ungkap Taruna, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, ada juga zat bernama resornoil.

Zat ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun.

Baca juga: Apa Itu La Nina yang Bakal Melanda Indonesia Hingga Maret 2025, Simak Penjelasannya

Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, menyebabkan saluran pernafasan atas, methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh), kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia).

Kemudian, bisa menyebabkan penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria), Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit.

Salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas dan Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Pcare BPJS, Simak Cara Loginnya dengan Mudah

Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal

Mendapatkan kosmetik idaman dengan harga murah tentu menjadi impian Anda yang hobi menggunakan make-up. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved