Berita Viral

Kasus Polwan Briptu FN Bakar Suami, Briptu RDW, di Mojokerto, Begini Kabarnya saat Ini

Perkara Polwan bakar suami di Mojokerto kini menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Kasus Briptu FN, polwan bakar suaminya sendiri, Briptu RDW 

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya. Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024).

"Sekitar 9 Juni (2024) sekira pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya. Adapun hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk motif pasti peristiwa tersebut. Sedangkan Briptu FN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

5. Nasib Briptu FN

Briptu FN yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv. "Sudah dilakukan penahanan."

6. Pelaku trauma

Meski demikian, ia menyebut tersangka saat ini tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam. Sementara terkait pasal yang disangkakan, Kombes Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

7. Gaji habis untuk judi online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suaminya karena sering menghabiskan uang untuk judi online. 

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari tayangan Kompas Malam di KompasTV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved