Berita Viral
SOAL Ipda Rudy Soik, Mabes Polri Yakin Kapolda NTT Akan Pertimbangkan Saran dan Masukan dari DPR RI
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI
Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding. “Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri,”ucapnya.
Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu. Ia mengeklaim, Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.
“Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.
Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya. ”Tentu nanti akan saya rapatkan tentang itu,” katanya.
Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.
Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik. “Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya. “Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada,” ucap Rano.
Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy. “Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang,” tuturnya.
Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.
Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut. Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Ipda Rudy Soik
Kapolda NTT
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga
Mabes Polri tanggapi Ipda Rudy Soik
DETIK-DETIK Zetro Purba Diplomat RI Asal Sumut Ditembak Mati di Peru Saat Baru Selesai Bersepeda |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penembakan Diplomat Muda Indonesia Zetro Leonardo Purba di Depan Istri di Lima Peru |
![]() |
---|
SOSOK Zetro Leonardo Purba, Diplomat KBRI Ditembak Mati di Depan Istri Diduga oleh Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Asyik Dugem Saat Rakyat Demo, Capai Rp6,9 M |
![]() |
---|
DEMONSTRASI Berujung Duka, 9 Nyawa Melayang, Kini Muncul Aksi 'Indonesia Cemas Jilid II 2025' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.