Berita Viral

SOAL Ipda Rudy Soik, Mabes Polri Yakin Kapolda NTT Akan Pertimbangkan Saran dan Masukan dari DPR RI

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Mabes Polri meyakini Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. (Istimewa/kolase tribun medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri meyakini Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik. Kapolda disebut melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung, tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan ha-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,"ujar Irjen Pol Sandi Nugroho kepadawa wartawan, Selasa (29/10/2024).

"Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemarin di Komisi III,"sambungnya.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menasihati Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menasihati Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Saran dan Masukan Komisi III DPR RI

Diketahui, Komisi III DPR RI telah meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/10/2024).

Hasil rekomendasi rapat Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Sari Yuliati juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, Kapolda NTT diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa pandang bulu.

"Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,"ujar Sari.

Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy. 

Irjen Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.

"Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad," kata dia.

Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved