Pembunuhan Mutia Pratiwi

Tak Cuma Bunuh Mutia Pratiwi, Terungkap Pengusaha Siantar Ini Juga Pernah Aniaya dan Tembak ART

Joe Frisco Johan, 36 tahun, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang di Kecamatan Berastagi sudah 5 kali dilaporkan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.

Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.

"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban.

Kelima, lanjut Kompol Bayu, pada bulan Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar.

Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.

Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.

Kemudian ia mengancam akan membunuh asisten rumah tangga beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.

Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.

"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga disaat asisten menyampaikan ingin berhenti,"ungkapnya.

"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor,"sambungnya.

Diketahui, Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved