Pembunuhan Mutia Pratiwi
Tak Cuma Bunuh Mutia Pratiwi, Terungkap Pengusaha Siantar Ini Juga Pernah Aniaya dan Tembak ART
Joe Frisco Johan, 36 tahun, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang di Kecamatan Berastagi sudah 5 kali dilaporkan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.
Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.
Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.
Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.