Medan Terkini
Erni Ariyanti Sitorus Dipilih DPP Golkar Jadi Ketua DPRD Sumut 2024-2029: SK Sudah Saya Terima
Beredar Surat Keputusan (SK) DPP Golkar mengesahkan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Erni Ariyanti Sitorus sebagai Ketua DPRD Sumut.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar Surat Keputusan (SK) DPP Golkar mengesahkan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Erni Ariyanti Sitorus sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029.
SK Penetapan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Ketua DPP Partai Golkar ditandatangani Bahlil Lahadalia dan Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji.
"Ya Surat SK sudah saya terima (Sudah saya terima SK Penetapan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPP Partai Golkar). Terima kasih," kata Erni kepada Tribun Medan, Kamis petang (31/10/2024).
Ditanya kapan jadwal paripurna penetapan Ketua DPRD Sumut defenitif, Erni mengaku sedang proses menunggu surat ke sekretariat.
"Paripurna masih kita tunggu proses ke sekretariat," katanya.
Diketahui, SK DPP Golkar keluar per 18 Oktober 2024 sesuai Nomor B-39/DPP/GOLKAR/X/2024, klasifikasi Biasa tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
SK ditujukan Kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara di tempat
1. Dasar:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya
b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
c. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Nomor: 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013 tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GOLKAR.
d. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Skep-01/DPP/ GOLKAR/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Sesuai dengan titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menetapkan dan mengesahkan: Erni Ariyanti, S.H, M.Kn sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya sudah terbentuk 4 pimpinan dewan DPRD Sumut, minus Ketua di DPRD Sumut.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.