Berita Viral
Tangis Polwan Briptu Fadhilatun Pecah Mendengar Kesaksian Ibu Mertua, Anaknya Sempat Mau Pinjam Uang
Adapun tangis Briptu FN pecah saat mendengar kesaksian ibu Briptu RDW atau mertuanya, Sri Mulyaningsih.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) bakar suami, Briptu RDW, di Mojokerto kini menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024). Pada agenda sidang ini, tiga saksi dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial Briptu RDW (28) dibakar sang istri, polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28). Korban mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia.
Briptu FN nekat membakar suaminya diduga karena cekcok perihal gaji ke-13.
Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui via online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Sidang ini juga dihadiri kuasa hukum korban, Briptu RDW, yaitu Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky, Selasa (22/10/2024) lalu.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
3 Jenis Bansos yang Cair di Agustus 2025: Wajib Diketahui oleh Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Mendadak Ramah Datangi Posko Aliansi, Dibalas Teriakan Massa hingga Suasana Mencekam |
![]() |
---|
DAFTAR 6 PANGDAM BARU: Mayjen TNI Kristomei Jabat Pangdam XXI/Radin Inten Meliputi Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
CURHAT Ismanto, Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Huni Rumah Kecil di Gang Sempit |
![]() |
---|
TRAGIS Suami Bunuh Istri di Jambi Lalu Minum Racun, Rezan Kaget Winda Tiba-tiba tak Bernyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.