Berita Viral

POLISI Tangkap Bandar Judol, Uang Senilai Rp 62 Miliar Disita, Perputaran Uang Capai Rp 5 Triliunan

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dari pendalaman kasus judi online Slot8278. Ketiga tersangka tersebut berinisial CAS, EL dan IJ. 

|
Editor: AbdiTumanggor
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA. Selain itu, dari CAS dan EL, polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari PT QBiz Digital Technologies. Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024, sementara perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun. ((KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI) 

Masih ada beberapa lain yg sedang dlm perburuan! Merka harusnya baris terdepan pemberantasan judol tapi malah jadi kaki tangan. Di pemerintahan Prabowo disikat habis!" sambung akun @PartaiSocmed.

Kronologi Penangkapan 11 Orang Tersangka

Diketahui, sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meraup Rp 8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.

1.000 situs judi online tersebut mereka lindungi agar tidak diblokir. Dari satu situs, mereka memasang tarif "keamanan" sebesar Rp 8 juta. 

Hal itu terungkap saat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/11/2024). 

Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.

Saat ini juga masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BINA JUDOL: Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (HO)
PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BINA JUDOL: Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (HO) (HO)

Salahgunakan wewenang

Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.

“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

Miliki kantor satelit

Para tersangka memilik sebuah ruko tiga lantai yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lantai pertama terlihat berantakan dengan barang-barang berserakan. Sementara di lantai dua terdapat dua ruangan kerja dengan meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional satelit dengan delapan komputer untuk empat operator dan empat admin.

Salah seorang tersangka menyebutkan bahwa karyawan di ruko ini bekerja selama 10 jam setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. 

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka. 

Pihak kantor satelit itu mematok harga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang terhindar dari pemblokiran.

Para tersangka rupanya juga mempekerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judol yang mereka "bina" agar tidak diblokir. "Operatornya delapan yang urus link judi online," kata salah satu tersangka.

Tersangka itu mengatakan, kedelapan operator bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.

penggeledahan kantor kementerian komdigi
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penggeledahan itu akun @PartaiSocmed menyebutkan atas nama DIS sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, FD sebagai pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) turut diamankan. (HO)

Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah

Dari ruko ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah Gedung Kementerian Komdigi. “Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh website pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ade Ary.

Dalam penggeledahan ini, polisi menyisir tiga lantai gedung tersebut dan menyita satu kotak kontainer berisi komputer dan laptop milik tersangka, serta beberapa dokumen. 

Sebelum box kontainer itu dikeluarkan, satu tersangka bertubuh gempal dan berkacamata juga ikut digiring masuk ke dalam mobil sekitar pukul 18.53 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye, dengan tangan diikat, dan wajahnya ditutupi masker.

Ada lima tersangka yang dihadirkan di Kantor Komdigi saat penggeledahan.

Empat orang tersangka lainnya, keluar gedung lebih dulu dan langsung dibawa pergi oleh polisi.

Ade Ary menegaskan, sebenarnya kasus judi online ini bisa diberantas hingga tuntas.  

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary.

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Dukung Penegakan Hukum

Sementara, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu turut memantau ditangkapnya bandar judi online oleh pihak Bareskrim Polri. Dalam penangkapan judi online tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp 62 miliar.

"Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online," tegas Budi Arie dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2024).

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved