Berita Viral
BEGINI Kronologi Sadbor Promosikan Judi Online Saat Live TikTok, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara atas kasus promosi judi online di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara atas kasus promosi judi online di media sosial.
Gunawan Sadbor sempat menjadi sorotan warganet gegara mengajak para tetangga 'ngemis online' di live TikTok.
Dia turut membagikan hasil hadiah yang diberikan penonton kepada para tetangga yang ikut joget di Live TikTok.
Namun, kini Gunawan Sadbor mendekam di penjara setelah ketahuan promosikan situs judi online.
Gunawan Sadbor merupakan warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.
Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.
Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.
Baca juga: WASPADA! Maling Berpistol Berkeliaran di Kota Medan, Kapolrestabes: Kita Telusuri
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Hakim Stevie Rosano, Baru 7 Tahun Hakim Sudah Naik Dua Kalipat Jadi Rp 2 Miliar
AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.
Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.
"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.
Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang hingga malam.
Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih," ucap Samian.
Gunawan Sadbor Diborgol
Beginilah penampakan Sadbor TikToker yang diborgol dan pakai baju tahanan karena terkait kasus judi online.
TikToker Sadbor alias Gunawan nampak termenung memakai baju tahanan Polres Sukabumi.
TikToker yang viral dengan joget patuk ayam saat live tersebut nampak diborgol berdua.
Satu orang temannya yang diduga merupakan tim atau karyawan Sadbor juga memakai baju tahanan yang sama.
Pria dengan pelontos yang belum diketahui identitasnya itu terlihat duduk berdampingan dengan Sadbor.
Diketahui, siang ini Polres Sukabumi akan merilis kasus yang menjerat Sadbor.
Dilansir Tribun-medan.com dari pantauan Tribunjabar.id, rilis akan dilakukan Polres Sukabumi di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi.
Terlihat sejumlah awak media masih menunggu jajaran kepolisian dan kedatangan Sadbor di ruangan rilis.
Background rilis pun terlihat konferensi pers Polres Sukabumi terkait kasus judi online.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah jadi tersangka," ujar Samian.
Sebelumnya, Gunawan Sadbor ditangkap diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.
Tiktoker yang dikenal dengan jogetan ayam patuknya itu ditangkap di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (31/10/2024).
Gunawan aktif melakukan live streaming bersama para warga di kampungnya.
Lewat akun Tiktoknya itulah, Gunawan berhasil meraup keuntugan hingga mencapai puluhan juta dari saweran warganet.
Adapun, kata-kata ikonik mereka sebelum berjoget adalah "Eksen, bor bor beras habis bor, joget lah".
Ia dulunya pernah berprofesi sebagai penjahit di Jakarta.
Namun setelah viral di Tiktok, Gunawan pun memilih berhenti menjadi penjahit keliling dan pulang ke Sukabumi.
Dari hasil live per hari, Gunawan bisa mendapatkan uang dari saweran sebesar Rp 400.000-Rp 700.000.
Diunggahannya pun tertera, jika uang tersebut dialokasikan Gunawan, yakni 80 persen untuk karyawannya, 10 persen untuk zakat, dan 10 persen lagi untuk dirinya sendiri.
Sebelum diamankan polisi, Sadbor sempat klarifikasi.
Ia membantah terlibat promosi judi online.
Gunawan Sadbor yang viral karena joget ayam patuk diamankan Polres Sukabumi atas dugaan keterlibatan promosi judi online pada Kamis (31/10/2024).
Tidak hanya Gunawan Sadbor, beberapa timnya yang berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu juga turut diperiksa.
Dugaan keterlibatan Gunawan Sadbor dengan judi online ini sebelumnya memang ramai dibahas di media sosial.
Pihak-pihak yang menyawer akun Gunawan Sadbor saat live TikTok diduga terafiliasi dengan judi online yang kemudian menyeret namanya.
NASIB Warga Setelah Gunawan Sadbor Dipenjara, Kembali Bertani dan Kuli, Ngaku Pengen Joget Lagi
Warga Kampung Babakan Baru bakal kembali menjalani aktivitas bertani dan buruh kasar setelah Gunawan Sadbor dipenjara.
TikTokers dengan akun Sadbor86 ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024) karena diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat.
Sabtu (2/11/2024), dua hari pasca-penangkapan Sadbor, tak ada lagi aktivitas live TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, Gunawan selama ini mengajak tetangganya untuk live joget di TikTok.
Dalam sehari, live TikTok ini meraup Rp 400.000-Rp 700.000.
Uang itu lantas Gunawan bagikan kepada tetangganya yang turut berjoget.
Kepala Desa Bojongkembar Solehudin Wahid berharap agar warganya kembali bekerja seperti sediakala.
“Sebetulnya kalau mereka pada live lagi, ya saya tidak bisa melarang. Namun, saya berharap agar masyarakat bisa melakukan pekerjaan mereka seperti semula,” ujarnya, Sabtu, melansir dari Kompas.com.Solehudin mengatakan, dirinya sempat mengumpulkan warga pada Kamis malam usai penangkapan Gunawan Sadbor.
Ia menuturkan, warga tak percaya bahwa Sadbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.
Sementara itu, polisi menetapkan Gunawan sebagai tersangka pada Sabtu.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Bukti yang didapat polisi yaitu beberapa video saat Gunawan Sadbor dan timnya berjoget.
Ketika melakukan siaran langsung tersebut, Gunawan diduga menyisipkan situs judi online.
Soal kasus yang menjerat Gunawan Sadbor ini, Samian akan memaparkannya dalam konferensi pers.
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers, yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tuturnya.
Di sisi lain, kades mengatakan, banyak warga di Kampung Babakan Baru yang berprofesi sebagai pembuat kicimpring, buruh pabrik, hingga petani manggis.
"Di sini beragam profesi, ada buruh pabrik, pembuat enye (kicimpring), hingga petani manggis musiman," kata Solehudin.
Namun, sejak melihat penghasilan Gunawan Sadbor, seorang warga yang sukses dari live joget TikTok, banyak warga yang tergiur mencoba peruntungan serupa.
Tak sedikit warga yang kemudian menyambi dengan melakukan joget di TikTok demi memperoleh tambahan penghasilan.
"Petani manggis yang hanya panen tahunan, buruh pabrik yang kena PHK, hingga pekerja UMKM pembuat kicimpring ikut live setelah bekerja," tambah Solehudin.
Setelah Gunawan Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian, Solehudin mengaku sulit melarang warga yang ingin melanjutkan aktivitas live joget.
Solehudin berharap agar warganya lebih berhati-hati dalam memilih konten agar tidak terjerumus dalam hal yang mengarah pada praktik judi online.
Namun, ia tetap berharap warga bisa kembali fokus ke profesi semula sebagai sumber penghidupan utama.
Live TikTok yang dilakoni akun Sadbor86 telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Bagi Kokon (54), live TikTok merupakan ladang untuk mendapatkan cuan.
Penghasilan yang didapatnya dari berjoget melebihi pekerjaan awalnya sebagai kuli bangunan.
“Per hari bisa dapat Rp 200.000-Rp 300.000. Kalau sebulan hampir dapat Rp 6 juta-Rp 7 juta," ucapnya, Kamis.
Uang dari berjoget live tersebut Kokon gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Dia juga mampu membeli motor dari penghasilannya tersebut.
Kokon sudah bergabung dengan Sadbor86 lebih dari setahun.
Dalam sehari, ia bisa berjoget hingga tujuh jam.
(*/tribun-medan.com)
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.