Berita Viral
SOSOK AKBP Arman Muis Kapolres Parepare, Dilaporkan Tukang Ojek ke Polda Sulsel, Apa Penyebabnya?
Kasus Andi Jamil sudah naik ke meja hijau dan dirinya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan Mahkamah Agung (MA).
Jumlah tersebut dirinya laporkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 3.650.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Palangka Raya , Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 49 M2/100 M2 Di Kab / Kota Murung Raya, Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/142 M2 Di Kab / Kota Barito Timur, Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/150 M2 Di Kab / Kota Banggai, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 165.000.000
1. Motor, Honda Honda Lifo2n3l1 Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
2. Mobil, Toyota Inova Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 50.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 11.460.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 3.876.460.000.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.