Pilkada 2024

Jelang Debat Perdana, Bawaslu Binjai Keluarkan Imbauan untuk KPU dan Paslon Wali Kota

Jelang debat publik paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai. 

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Kota Binjai, M Yusuf Habibi. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jelang debat publik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai yang akan dilaksanakan pada 11 dan 18 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai. 

Dalam surat imbauan Bawaslu Binjai Nomor 253 tersebut, di terangkan bahwa KPU Binjai harus memperhatikan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 khususnya pasal 18 ayat 1 huruf C, dan pasal 19 ayat 1 dan 7, pasal 20 ayat 1 dan 5, pasal 21 ayat 1 dan 3, pasal 22 ayat 1 huruf a dan f dan ayat 2, pasal 23 ayat 1 dan 2, serta pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang di tuangkan dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.

"Bawaslu akan terus berpijak kepada peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Binjai, Muhammad Yusuf Habibi, Jumat (8/11/2024). 

Pria yang akrab disapa Habibi ini menegaskan bahwa Bawaslu Binjai akan terus melakukan pengawasan melekat untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Selain itu, Habibi juga mengimbau kepada paslon terkait sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dan penyelenggara KPU.

"Beberapa poin penting yang harus dipatuhi pasangan calon adalah pertama, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, tidak bersifat provokatif hingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan," ucap Habibi. 

"Selain itu, tidak boleh menghina seseorang atau menghina paslon dengan unsur SARA, tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat, serta harus mematuhi tata tertib yang disampaikan KPU melalui moderator debat,” sambungnya. 

Habibi juga menambahkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan peserta yang tidak memiliki hak suara, seperti anak-anak, dalam acara tersebut. 

Selain itu, Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk mendata calon panelis, guna memastikan mereka tidak terafiliasi dengan pasangan calon atau partai politik. 

"Jika salah satu panelis memiliki afiliasi dengan pasangan calon atau partai politik, ini bisa mengakibatkan ketidaknetralan dalam proses penilaian,” ujar Habibi. 

Bawaslu Binjai juga meminta pasangan calon untuk mematuhi aturan ini dan menjaga ketertiban, termasuk bagi pendukung yang berada di luar ruangan.

"Kami juga berharap kepada tim pasangan calon yang tidak dapat masuk ke lokasi acara untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di sekitar tempat acara. Mari kita tunjukkan bahwa Kota Binjai mampu menjaga keamanan demi kelancaran Pilkada kali ini," tutup Habibi. 

Diketahui, dengan keluarnya surat KPU Kota Binjai Nomor 851 tentang Debat Publik paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Binjai 2024. 

KPU Binjai akan menggelar Debat publik pertama yang akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 11 November 2024 yang digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan. 

Dan debat publik kedua akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 18 November 2024 di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja, Medan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved