TRIBUN WIKI
Mengenal Apa Itu Bansos PBI JK, Syarat, Hingga Cara Cek Via Website dan WhatsApp
Bansos PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Guna mengatasi kendala macam itu, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.
Jika Anda terbukti masih layak mendapat bansos PBI JK, Dinas Sosial akan membantu untuk mengakses kembali bansos tersebut.
Cara Cek Bantuan PBI JK
PBI-JK menerima iuran bulanan yang dibayar oleh pemerintah.
Menurut informasi dari bpjskesehatan.go.id iuran PBI JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS.
Ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.
Cek PBI JK via Website
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
- Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.
Cek PBI JK via WhatsApp
- Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
- Setelah mendapat balasan, pilih "informasi" dan lanjutkan ke bagian "Cek Status Peserta".
- Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang diinginkan.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
- Status kepesertaan Anda dalam program akan diinformasikan.
Demikian panduan langkah-langkah mudah untuk mengecek status kepesertaan dalam program JKN KIS di tahun 2024, baik melalui website resmi maupun via WhatsApp.
Hal ini memudahkan penerima untuk memantau apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.