Tribun Wiki
Mengenal Lebih Dalam Femisida di Kasus Tewasnya Hertalina Simanjuntak di Tangan Suami
Kasus penusukan yang berujung kematian seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak disebut sebagai femisida
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penusukan yang berujung kematian seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak (46) di rumahnya di Dusun VIII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan pegiat perempuan dan Komnas Perempuan.
Diketahui, seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak (46) tewas setelah ditusuk oleh suaminya sendiri, Agus Herbin (47) saat sedang bernyanyi karaoke yang disiarkan secara langsung lewat Facebook pada Sabtu (2/11/2024) lalu.
Komnas Perempuan dan pegiat perempuan menyebut kasus kematian Hertalina Simanjuntak sebagai femisida, yakni pembunuhan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan karena korban adalah perempuan, demikian diwartawakan BBC News Indonesia.
Oleh karena itu, kasus Hertalina menambah panjang rentetan femisida di Indonesia yang "kian mengkhawatirkan".
Sejak 2020, Komnas Perempuan setidaknya mendeteksi ratusan kasus femisida setiap tahunnya.
Femisida atau feminisida adalah sebuah istilah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin, yang banyak didefinisikan sebagai "pembunuhan intensional dari kaum perempuan (wanita atau gadis) karena mereka adalah perempuan".
Meskipun definisinya beragam tergantung pada konteks sejarah. Pengarang feminis Diana E. H. Russell merupakan salah satu pionir awal dari istilah tersebut, dan ia mendefinisikan kata tersebut sebagai "pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan".
Feminis lain menempatkan pengertian pada tujuan atau keperluan dari tindakan tersebut secara khusus ditujukan kepada perempuan karena mereka adalah perempuan; yang lainnya meliputi pembunuhan perempuan oleh perempuan.
Kasus Femisida belum banyak dikenali oleh kalangan masyarakat, dikarenakan kejahatan dalam bentuk ini jarang tersorot dari berbagai media.
Adapun yang melatarbelakangi kasus ini jarang tersorot adalah, karena masyarakat terkhususnya masyarakat yang mengetahui kejadian ini tidak pernah melaporkan dalam lembaga tertentu, misalnya di lembaga Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan).
Sehingga kasus ini tidak masuk dalam aturan perundang-undangan daerah maupun nasional, dan tidak masuk dalam pendataan perempuan di catatan kepolisian.
Rainy dan Siti Aminah Tardi memaparkan tentang laporan Komnas Perempuan tentang kejahatan femisida pada tahun 2023 yang merupakan kejahatan yang belum dikenali akan kejahatan yang berbau sadis.
Bahkan, pembunuhan ini dikenal dengan pembunuhan biasa. Sedangkan pada tahun 2017 kejahatan ini baru dikenal dengan sebutan kejahatan femisida.
Sehingga memunculkan peraturan pantauan Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 3017 tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan.
Adanya peraturan pantauan tersebut, sehingga dapat melihat data statistik perempuan yang mengalami kekerasan dan dapat meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berhujung pada kematian.
Bagaimana kronologi penusukan Hertalina Simanjuntak?
| SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Calon Siswa Baru, Cek Apa Saja Syaratnya |
|
|---|
| Cara Mengatasi Masalah Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite |
|
|---|
| Jamu, Keabadian, dan Kutukan: Tafsir Filosofis di Balik Film Zombie Abadi Nan Jaya |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Rabu Wage 29 Oktober 2025, Hindari Tempat Ketinggian |
|
|---|
| Profil Zaki Ubaidillah, Juara Indonesia Masters 2025: Berani Capek dan Melawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.