Deli Serdang Terkini

Pimpinan RTQ yang Dilaporkan Lecehkan 3 Santri di Deli Serdang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah menahan pimpinan Rumah Tahfidz Quran (RTQ), yang dilaporkan tiga santrinya atas kasus pelecehan.

TRIBUN MEDAN/HO
tampang pimpinan RTQ bernama Muhammad Hudri Purba, ketika dijemput warga usai dilaporkan tiga santrinya melakukan pelecehan di tempatnya mengajar Jalan Jalan Lapangan Sinar Pagi, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menahan pimpinan Rumah Tahfidz Quran (RTQ), yang dilaporkan tiga santrinya atas kasus pelecehan.

Pimpinan RTQ yang berada di Jalan Lapangan Sinar Pagi, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, tersebut bernama Muhammad Hudri Purba.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap pimpinan RTQ tersebut.

"Inisial MH (Muhammad Hudri) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (8/11/2024).

Katanya, saat ini total ada tiga orang santri yang telah melapor atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.

"Kalau korban ada tiga orang," sebutnya.

Jama menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan pelecehan terhadap para santrinya.

"Motif mungkin nanti berjalan, kita lakukan pendalaman kembali. Baru semalam diserahkan ke unit PPA, diserahkan Kamis pagi, Kamis sore kita tetapkan tersangka tadi malam kita lakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Pimpinan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, berinisial MHP diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah santrinya.

Menurut kuasa hukum korbannya, Deded Syahputra, saat ini ada tiga orang santri yang sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Adapun korbannya yakni berinisial, FH (13), A (14) dan RH (14). Mereka merupakan santri di RTQ yang dipimpin oleh terduga pelaku.

Katanya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak bulan Juni 2024 silam. Namun, tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.

"Nah sebetulnya itu laporan karena santri-santri ini sudah keluar (dari RTQ) dan berani melapor. Ketika santri ini masih di dalam mereka tak berani melapor," kata Deded kepada Tribun-medan, Kamis (7/11/2024).

Ia menduga pelecehan ini terjadi sudah lama, dan baru terungkap sekarang lantaran ada santri yang berani melaporkan kepada orangtuanya.

"Informasinya RTQ itu sudah itu berdiri tiga tahun. Terduga pelakunya satu orang," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved