Judi Online

Rumah Mewah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari

Polisi menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan markas judi online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) pagi.

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Nuril Yatul
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). 

"Dikirim ke mana?" tanya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada R di lokasi penggerebekan, Jumat.

"Kamboja," jawabnya singkat.

Dari kesaksiannya itu, diketahui jika pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online. Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja. 

Kombes Syahduddi menuturkan, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024). 

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini. Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres, Jumat (8/11/2024).

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama R, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022. Kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi 

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. Pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

Klaster ketiga adalah tersangka utama R, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Syahduddi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved