Judi Online
Rumah Mewah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari
Polisi menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan markas judi online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) pagi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Selain itu Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Warga masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.
Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
judi online
markas judi online di Cengkareng
Polres Metro Jakarta Barat
judi online jaringan Kamboja
Kombes M Syahduddi
Situs Slot Gacor Marak saat Ramadhan, Bukti Judi Online Masih Merajalela, Waspadai Scam dan Pishing |
![]() |
---|
UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti |
![]() |
---|
GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
SIASAT Licik Pegawai Komdigi, Tugasnya Blokir Web Judi Online tapi Malah Bina 1.000 Situs |
![]() |
---|
1.000 Situs Judi Online Sengaja Tak Diblokir, Oknum Kementerian Komdigi Raup Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.