Medan Terkini

Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan terhadapnya, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.

Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.

Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.

Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).

Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Alasan Hakim PN Medan Bebaskan Achiruddin

Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, berikut pertimbangan hakim.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023)..

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved