Breaking News

Medan Terkini

Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan terhadapnya, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal. 

Dikatakan hakim, bukti yang diajukan penuntut umum, terdakwa tidak tercatat sebagai pengurus perseroan PT Almira, atau sebagai organ perseroan, maupun pemegang saham, staf, atau karyawan, atau pemimpin satu kegiatan usaha perseroan.

"Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa. Menurut keterangan Edy, komisaris, atau Parlin, dan keterangan terdakwa, saksi dari Sondang yang bersesuaian, pemilik tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah Sondang Elisabet," ucap hakim.

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya. Yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa dan yang membayar adalah PT Almira," lanjutnya.

Hakim juga mengatakan, bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah terdakwa dan gudang tersebut telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT Almira.

"Yang mencari, dan menyewa tanah sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut tidak mempunyai peran sebagai pemilik saham, pengusus, dan gudang tersebut adalah bagian dari usaha PT Almira," ujar hakim.

Sehingga, menurut hakim, terdakwa atas perembatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman pidana suatu kegatan tersebut.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona. Menimbang, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang usnur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," ujar Hakim Oloan saat membacakan isi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Kasus Pengancaman 

Achiruddin Hasibuan, dinilai tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan, ini penjelasan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved