Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan

Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan Cegah 1 WNI Diduga Pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Pencegahan berdasarkan informasi melalui surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang berisi permintaan pencegahan keluar negeri seorang

|
Editor: Ilham Akbar
tribun medan/ho
Sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan dengan Polda Banda Aceh berhasil Mencegah 1 WNI Diduga Pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi 

TRIBUN-MEDAN.com,  Dari hasil sinergitas dan kolaborasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan dengan Polda Banda Aceh berhasil melakukan pencegahan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Pencegahan ini hasil koordinasi Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Aceh dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Rabu, 13 /11/2024. 

Pencegahan berdasarkan informasi melalui surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang berisi permintaan pencegahan keluar negeri seorang WNI atas nama Muhammad Rais (25) yang di terima pada pukul 10.44 WIB. Petugas Imigrasi bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan saudara MR tersebut. Diketahui saudara MR yang telah berada di pesawat dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo menyampaikan tindakan sinergitas ini didukung dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Permenkumham 38 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan pasal 11 ayat 1 dimana: Dalam keadaan yang mendesak, Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan dan/atau Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.

Sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan dengan Polda Banda Aceh
WNI Diduga Pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Sofyan juga menyampaikan pencegahan yang dilakukan ini adalah hasil sinergitas dan kolaborasi yang baik antara lembaga terkait dalm hal ini Imigrasi dan Kepolisian 

Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan juga mengapresiasi kinerja petugas yang bergerak cepat dan tanggap terhadap informasi yang diberikan. 


“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan penegakan hukum. Komunikasi dan kolaborasi yang baik terhadap seluruh stakeholder terkait akan tetap dipertahakan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved