Medan Terkini

Rugikan Negara Rp 6,2 M Modus Pinjaman KUR Fiktif, 2 Eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru Ditangkap

Moehammad Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2024 dan Erwin Handoko kepala Unit periode April 2023 - Mei 2024.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Erwin Handoko, kepala Unit periode April 2023 - Mei 2024 dan Moehammad Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2024 (foto kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua mantan kepala Unit bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, cabang Iskandar Muda Medan ditangkap tim Kejaksaan Negeri Medan kasus korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat.

Keduanya ialah Moehammad Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2024 dan Erwin Handoko kepala Unit periode April 2023 - Mei 2024.

Keduanya ditangkap dan dijebloskan ke sel oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak Selasa 12 November kemarin, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, dua orang tersangka ini diduga korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan.

"Mereka ditahan dugaan korupsi kredit tidak sesuai ketentuan sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan,"kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/11/2024).

Dapot membeberkan, dua kepala Unit bank BRI Kutalimbaru ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,2 Miliar dalam kasus kredit usaha rakyat (KUR) diduga fiktif.

Modusnya mereka mengeruk uang negara ialah menggunakan data dan identitas para nasabah (korban) dengan cara meminjam identitas, memalsukan dokumen usaha maupun agunan. 

Kemudian dokumen itu mereka pakai sebagai dasar pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

Setelah admistrasi pengajuan rampung di bank BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta kartu ATM dan buku tabungan warga yang sebelumnya diajukan.

Kemudian, tersangka menarik uang dari rekening yang dibuat dengan cara meminjam data warga, lalu uang itu dinikmatinya untuk kepentingan membayar kredit lain.

"Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta mengunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 6.280.628.075 Miliar."

Sebelum menetapkan dua eks Kepala Unit, Kejari Medan menetapkan lima tersangka lainnya yakni

Joshua Adrian Sitompul selaku mantan customer Service BRI Kutalimbaru, David Sloan selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.

Kemudian, Rahmad Singarimbun selaku Narahubung nasabah BRI Kutalimbaru dan Rahmayanti Alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Namun, untuk tersangka David Sloan selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru belum ditahan karena mereka mangkir.

"Telah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia."

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved